Jakarta, - Suara Rakyat Barito - 21 Oktober 2026 — Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Negara memerintahkan kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, didukung TNI dan badan intelijen, untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak perseorangan maupun korporasi di balik peristiwa tersebut.
Presiden menyoroti hasil penyelidikan lapangan yang menunjukkan karhutla tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan diduga melibatkan campur tangan manusia serta tanggung jawab sejumlah korporasi. Penegakan hukum akan dilandasi bukti yang jelas dan proses yang cermat; pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha, bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku — tanpa kompromi.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Kehutanan merinci enam perusahaan di Kalimantan Tengah yang kini menjadi sorotan terkait kejadian ini, yaitu: PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Engreen di Kabupaten Gunung Mas; PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas; PT Ramang Agro Lestari di Kabupaten Pulang Pisau; PT Puspa Warna Cemerlang di Kabupaten Gunung Mas; serta PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.
Keenam entitas tersebut mengelola total konsesi seluas 201.391 hektare, di mana 7.531 hektare di antaranya tercatat mengalami kebakaran. Dengan penambahan keenam perusahaan ini, tercatat sebanyak 32 perusahaan sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla hingga saat ini, mencakup luas konsesi mencapai 1.931.115 hektare.
Kementerian menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan secara berkelanjutan, baik terhadap korporasi maupun perorangan, berpegang pada fakta di lapangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Redaksi )
Sumber: BPMI Setpres & Kementerian Kehutanan
Tags
NASIONAL

