BUNTOK, -Suara Rakyat Barito - 14 JULI 2026 – Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaksanakan operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati ruang jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas serta fungsi prasarana umum. Kegiatan ini difokuskan pada dua titik utama, yaitu kawasan Jalan Tugu (Taman Iring Witu) dan sekitar Bengkel AMD 1, Buntok.
“Penertiban ini bukan untuk merugikan pedagang, melainkan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Penumpukan lapak di bahu jalan dan area pejalan kaki berpotensi menimbulkan kecelakaan, menghambat akses kendaraan darurat, serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan dan pengunjung kawasan Taman Iring Witu.”
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang untuk menata kembali lapak sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak lagi menempati badan jalan, trotoar, dan jalur evakuasi.
- Petugas meminta para pedagang yang melanggar untuk memindahkan dagangan dan perlengkapannya ke lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
- Bagi yang tidak bersedia memindahkan secara sukarela, petugas melakukan pengamanan dan pemindahan barang dagangan secara tertib dan persuasif.
- Satpol PP turut menjaga ketertiban dan menindak tegas setiap pelanggaran peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang publik.
- Disperindag turut mengarahkan para pedagang agar dapat menempati lokasi yang layak dan teratur, sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan namun tidak merugikan kepentingan umum.
“Kami berharap seluruh pihak, khususnya rekan-rekan pedagang, dapat memahami dan mendukung langkah ini. Mari kita jaga bersama kerapian dan keteraturan di lingkungan kita sendiri. Pemerintah juga sedang menyiapkan alternatif lokasi berdagang yang lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum,” ujarnya.



